Salah satu bukti peninggalan Kerajaan Tayan yang
masih ada saat ini adalah sebuah bangunan Keraton Pakunegara Kesuma yang
merupakan salah satu dari lima cagar budaya yang ada di Kalimantan Barat
berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA REPUBLIK
INDONESIA Nomor : KM.10/PW.007/MKP/03 TENTANG PENETAPAN GEREJA
TUA SEJIRAM, KERATON KERAJAAN TAYAN, RUMAH ADAT BETANG PANJANG, KERATON
SANGGAU, DAN KERATON KERAJAAN SINTANG YANG BERLOKASI DI WILAYAH
PROPINSI KALIMANTAN BARAT SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA DAN/ATAU SITUS YANG
DILINDUNGI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1992. Selain itu
juga terdapat tiga buah meriam berada di halaman keraton tersebut yang
bertuliskan tahun masehi 1698, serta sebuah Masjid yang kesemuanya berkondisi
kurang terawat, sebab hanya mendapatkan perawatan dari ahli waris keraton serta
warga sekitar.